Tito Kawal Regulasi Daerah Tepat Sasaran di Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyatakan Kemendagri mengawal regulasi daerah agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai kebutuhan masyarakat. Komitmen itu disampaikan di Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pengawalan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Kemendagri mengevaluasi rancangan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebelum aturan ditetapkan. Pengawasan juga mencakup produk hukum di tingkat desa, yakni Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Tito menyampaikan bahwa penyusunan regulasi perlu bergeser dari pola reaktif menjadi lebih proaktif. Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi persoalan masyarakat dan menyusun aturan yang sesuai kebutuhan, sekaligus mengantisipasi persoalan sejak dini.
Dalam proses harmonisasi, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi itu ditujukan untuk memastikan substansi aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.
Regulasi daerah menentukan kualitas layanan publik
Regulasi daerah berpengaruh langsung terhadap masyarakat karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan layanan di daerah. Karena itu, penyelarasan aturan pusat dan daerah diperlukan agar ketentuan yang diterapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara efektif.
Forum tersebut mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”. Dalam forum itu, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.
Sumber yang memberitakan forum menyebut agenda tersebut mempertemukan kementerian dan lembaga untuk memperkuat keterhubungan siklus peraturan, mulai dari perencanaan, pembentukan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi. Tahap berikutnya yang disebut dalam forum adalah pelaksanaan komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bima Arya Sugiarto : Kementerian Dalam Negeri Perkuat Pencegahan Tumpang Tindih Regulasi Pusat dan Daerah
Kemendagri menggeser pengawasan produk hukum daerah ke pencegahan sejak perencanaan. Evaluasi Propemperda 2026 mencatat 37,6 persen judul rancangan pe…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





