Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Universitas Udayana Alihkan Kuliah ke Daring di Bali

Universitas Udayana mengalihkan perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian ke daring pada 14–16 Oktober 2026 setelah kelangkaan BBM memicu antrean di sejumlah SPBU Bali.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop terbuka dan buku catatan kecil di atas meja putih dengan latar dinding minimalis.
Ilustrasi: Sebuah laptop terbuka dan buku catatan kecil di atas meja putih dengan latar dinding minimalis. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Denpasar — Universitas Udayana (Unud) mengalihkan seluruh perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian ke daring pada 14–16 Oktober 2026 di Bali setelah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) memicu antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Selain kegiatan akademik secara daring, pegawai Unud menjalankan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Rektor Unud I Ketut Sudarsana meminta pimpinan fakultas dan sekolah pascasarjana mengatur teknis pelaksanaan akademik sesuai kebutuhan masing-masing. Pengaturan itu mencakup jadwal, platform pembelajaran, praktikum, ujian, serta kegiatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

Layanan yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi. Layanan tersebut meliputi kesehatan, keamanan, kebersihan, teknisi, dan unit lain yang berkaitan dengan kebutuhan darurat.

Kebijakan Unud menjaga kegiatan akademik tetap berjalan saat BBM langka

Peralihan ke daring memungkinkan kegiatan belajar, bimbingan, dan ujian tetap berlangsung ketika antrean BBM menghambat mobilitas di Bali. Kebijakan ini juga membedakan layanan akademik dan administrasi dari layanan operasional yang harus tetap hadir di kampus.

Kelangkaan BBM di Bali dilaporkan menyebabkan keterbatasan pasokan di sejumlah SPBU dan antrean kendaraan. Kondisi tersebut menjadi latar keputusan Unud untuk menyesuaikan kegiatan akademik serta administrasi.

Pelaksanaan kebijakan berlaku sampai 16 Oktober 2026. Unud menyatakan kebijakan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan perkembangan ketersediaan BBM di Bali, dengan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.