Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

UU Peradilan Militer Wajib Diubah Paling Lama Dua Tahun

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian UU Peradilan Militer dan memberi waktu paling lama dua tahun untuk revisi, termasuk integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pilar dan lengkungan batu klasik dengan langit-langit melengkung tinggi.
Ilustrasi: Deretan pilar dan lengkungan batu klasik dengan langit-langit melengkung tinggi. · Foto: Charlotte May / Pexels

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan.

Tenggat itu berlaku bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali aturan peradilan militer. MK menyatakan, apabila perubahan tidak dilakukan dalam waktu paling lama dua tahun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Revisi Menentukan Tata Kelola Peradilan Militer

Perubahan yang diminta mencakup penataan ulang peradilan militer dan integrasi penuh ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA). Penataan tersebut berkaitan dengan perekrutan, pengangkatan, administrasi, serta pembinaan karier hakim militer.

MK juga menilai perubahan perlu memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus membatasi kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Putusan dibacakan dalam sidang MK di Jakarta Pusat. Perintah perubahan menyeluruh itu menjadi tahapan berikutnya bagi pembentuk undang-undang setelah MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    Politik

    Elemen Sipil Dukung Hak Angket Gibran di DPR

    Elemen masyarakat sipil menjadwalkan audiensi dengan Fraksi Golkar dan PKS di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mendorong DPR membahas hak angket t…

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.