Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Wakapolri Tetapkan Respons Call Center 110 dalam 10 Detik

Wakapolri Wahyu Hadiningrat menetapkan standar baru Call Center 110 agar laporan masyarakat dijawab dalam 10 detik. Polri juga melaporkan penanganan 41.873 kasus premanisme dan 12.015 perkara pungli serta pemerasan pada 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sekelompok pekerja layanan pelanggan mengenakan headset berpose di kantor.
Ilustrasi: Sekelompok pekerja layanan pelanggan mengenakan headset berpose di kantor. · Foto: Yan Krukau / Pexels

Jakarta — Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengumumkan standar baru layanan Call Center 110 pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan target laporan masyarakat dijawab petugas dalam 10 detik.

Standar tersebut disampaikan dalam agenda “2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita” di Jakarta. Polri menyatakan percepatan respons menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penjelasannya, Wakapolri juga menyebut penguatan penegakan hukum terhadap premanisme, pungutan liar, dan pemerasan. Sepanjang 2026, Polri menangani 41.873 kasus premanisme. Sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, Polri menangani 12.015 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.378 perkara telah diselesaikan dengan 16.096 tersangka ditetapkan.

Respons 10 detik memperkuat akses laporan masyarakat

Bagi pembaca, standar Call Center 110 memberi ukuran waktu yang jelas ketika masyarakat menyampaikan laporan hukum atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan itu menjadi salah satu jalur yang disebut Polri untuk mempercepat penerimaan dan tindak lanjut pengaduan.

Penguatan layanan berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap gangguan keamanan yang dapat memengaruhi masyarakat dan dunia usaha. Polri menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan serta kepastian hukum.

Data penanganan perkara yang dipaparkan Wakapolri mencakup 41.873 kasus premanisme dan 12.015 perkara pungutan liar serta pemerasan sepanjang 2026. Laporan yang tersedia tidak menyebut langkah lanjutan lain selain penerapan standar respons Call Center 110 dan penguatan penegakan hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Olahraga

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.