Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Warga Serahkan 75 Senjata Api kepada TNI di Ternate

Korem 152/Babullah menerima penyerahan sukarela senjata dari warga Maluku Utara. Barang yang diserahkan mencakup senjata standar, rakitan, amunisi, dan satu granat tangan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sejumlah peluru tergeletak di atas meja kayu di dekat senjata api genggam.
Ilustrasi: Sejumlah peluru tergeletak di atas meja kayu di dekat senjata api genggam. · Foto: Derwin Edwards / Pexels

Ternate — Warga di Maluku Utara menyerahkan secara sukarela 75 pucuk senjata api ilegal, 1.069 butir amunisi, dan sejumlah bahan peledak kepada aparat TNI di Makorem 152/Babullah, Ternate, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut RRI, penyerahan itu diterima Korem 152/Babullah. Dari 75 pucuk senjata api tersebut, 15 pucuk merupakan senjata api standar dan 60 pucuk lainnya senjata rakitan. Aparat juga menerima satu buah granat tangan.

Detikcom melaporkan, senjata-senjata itu antara lain merupakan peninggalan konflik sosial di Maluku Utara sekitar 1999-2000. Penyerahan berlangsung dalam rilis di Makorem 152/Babullah dan menjadi bagian dari upaya mengurangi peredaran senjata ilegal yang masih tersimpan di tengah masyarakat.

Penyerahan senjata memperkuat keamanan Maluku Utara

Peristiwa ini penting bagi pembaca karena menyangkut keamanan masyarakat dan pengendalian senjata ilegal di wilayah Maluku Utara. Senjata, amunisi, dan bahan peledak yang sebelumnya berada di masyarakat diserahkan kepada aparat untuk didata dan ditangani sesuai ketentuan.

RRI menyebut 60 senjata merupakan senjata rakitan, sedangkan 15 lainnya senjata standar. Amunisi yang diterima berjumlah 1.069 butir. Selain itu, terdapat satu buah granat tangan dalam penyerahan tersebut.

Detikcom menyebut sebagian senjata merupakan sisa konflik sosial 1999-2000. Laporan itu juga menyebut Kodam XV/Pattimura melalui Korem 152/Babullah menerima senjata api ilegal dan amunisi tersebut di Ternate, Maluku Utara.

Korem 152/Babullah bersama jajarannya akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pertahanan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.