Yogyakarta Deklarasikan Gerakan Jogja Anti Bullying
Pemkot Yogyakarta dan UNY mendeklarasikan Jogja Anti Bullying di Auditorium UNY pada 29 September 2026. Gerakan ini melibatkan lintas pihak untuk mencegah perundungan di sekolah.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendeklarasikan gerakan Jogja Anti Bullying di Auditorium UNY, Selasa (29/9/2026), untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan pendidikan.
Deklarasi tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, sekolah, serta masyarakat. Gerakan ini diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan melalui kerja sama lintas pihak.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kolaborasi perlu diperkuat antara pemerintah, perguruan tinggi, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pemerintah Kota Yogyakarta dan UNY sebelumnya melakukan penelitian terkait perundungan di sejumlah sekolah, khususnya jenjang sekolah menengah pertama.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan layanan pendukung bagi anak yang menghadapi persoalan perlindungan. Layanan itu mencakup Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, serta Unit Layanan Disabilitas.
Mengapa gerakan ini penting bagi pembaca
Perundungan di lingkungan pendidikan berdampak langsung pada keamanan anak, keluarga, dan sekolah. Karena itu, pencegahan tidak hanya bergantung pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Universitas Negeri Yogyakarta menilai perundungan dapat berulang lintas generasi melalui kebiasaan sosial. Pendekatan pencegahan kemudian didorong melalui penguatan nilai saling menghormati, kasih sayang, kepedulian, dan kearifan lokal.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengintegrasikan Pendidikan Khas Kejogjaan ke dalam pembelajaran sekolah sebagai salah satu strategi pencegahan. Pendekatan tersebut digunakan untuk memperkuat pembelajaran berbasis nilai budaya daerah sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
Radar Jogja melaporkan terdapat 11 kasus perundungan di lingkungan sekolah sepanjang satu semester pendidikan hingga pertengahan 2026. SuaraJogja.id juga melaporkan 196 kasus perundungan tercatat di Kota Yogyakarta pada 2025.
Kolaborasi dalam gerakan ini mencakup pendampingan bagi anak yang rentan mengalami marginalisasi serta dukungan terhadap perlindungan korban. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut mendukung kerja sama akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui pendanaan serta program.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Aipda S Diproses Disiplin dalam Kasus Jatah Makanan di Yogyakarta
Propam Polresta Yogyakarta menempatkan Aipda S di tempat khusus setelah menetapkannya sebagai terduga pelanggar. Perkara akan berlanjut ke pemeriksaan…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





