Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Apa Arti UU Satu Data Indonesia bagi Tata Kelola Data Nasional

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal serta mengatur data nasional dan interoperabilitas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Undang-Undang Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini mengatur Data Dasar Nasional sebagai referensi untuk rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Undang-undang tersebut juga memuat tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus Satu Data Indonesia. Ketentuan lain mencakup pembina data, produsen data, wali data, standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, katalog data nasional, infrastruktur, serta manajemen risiko.

Mengapa UU Satu Data Indonesia penting bagi pembaca

Aturan ini menjadi dasar hukum pengelolaan data pemerintah secara terpadu. Data Dasar Nasional diarahkan menjadi rujukan dalam penyusunan pembangunan dan kebijakan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial. Bagi masyarakat, pengaturan tersebut berkaitan dengan kualitas data yang digunakan negara dalam merancang program dan layanan.

Regulasi itu turut mengatur interoperabilitas data, yaitu kemampuan sistem untuk saling terhubung dan menggunakan data secara terpadu. Keamanan dan perlindungan data dijalankan melalui standar keamanan data. Undang-undang ini juga menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pembahasan, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati rancangan tersebut setelah rangkaian pembahasan pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Seluruh fraksi DPR RI yang hadir menyatakan setuju dalam rapat paripurna.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.