Audit Ungkap Kerugian Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik MBG
Audit tertanggal 5 Oktober 2026 menghitung kerugian negara Rp863.846.166.953 dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkap audit tertanggal 5 Oktober 2026 menghitung kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, Jakarta, pada 10 Oktober 2026.
Nilai kerugian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis. Audit itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk tahun 2025 sampai dengan 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penyerahan tahap dua itu dilakukan dalam perkara yang sama.
Kerugian negara menjadi dasar penanganan perkara
Nilai audit memberi ukuran resmi mengenai dampak keuangan negara dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis. Informasi ini relevan bagi pembaca karena perkara menyangkut pengelolaan anggaran program nasional dan pengadaan untuk Badan Gizi Nasional.
Angka rinci dalam laporan audit adalah Rp863.846.166.953, sedangkan pemberitaan juga menyebutnya sebagai Rp863,8 miliar. Pengadaan yang disidik mencakup seluruh 19.269 unit motor listrik yang direncanakan dalam tata kelola program tersebut.
Lima tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada penuntut umum. Berdasarkan laporan yang tersedia, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah proses penyerahan tahap dua.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bamsoet Sampaikan Rancang Struktur Wantimpres Dari Empat Menjadi Enam Komisi
Bambang Soesatyo menyampaikan rencana Wantimpres memperluas struktur dari empat menjadi enam komisi untuk periode 2026–2029, dengan bidang strategis y…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





