Biadab !!! Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Korbannya

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menggelar Konferensi Pers. (Foto:  IG Polres Banjarnegara)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Biadab !!! Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Korbannya
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menggelar Konferensi Pers. (Foto:  IG Polres Banjarnegara)

BANJARNEGARA,KABAR18.COM-TH alias mbah Slamet (45) dukun pengganda uang bersama asistennya BS (32) warga Comal, Pemalang benar-benar biadab. Ia tega membunuh korbannya dengan meracuni korban dengan racun potas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, menjelaskan, korbannya berinisial PO (53) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mayatnya ditemukan terkubur di Jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

"Jasad korban diketahui Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 06.47 WIB di Jalan Setapak," ujar Hendri saat menggelar Konferensi Pers, Senin (3/4).


Polres Banjarnegara lanjut Hendri, sebelumnya telah menerima laporan orang hilang dari anak korban berinisial GE. GE melaporkan bahwa ayahnya hilang dan tidak bisa dihubungi sejak Kamis 24 Maret 2023.


"Sebelumnya pada 23 Maret 2023 korban terus menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhatsApp. Korban mengirimkan share lokasi dan mengirimkan posisinya kepada anaknya," jelas dia.


Saat itu, korban meminta sang anak untuk melapor ke pihak berwajib jika ia tidak kunjung kembali.

 

"Pada saat itu korban chat kepada anaknya melalui yang isinya 'Ini di rumahnya Pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari Minggu, langsung aja ke lokasi bersama aparat," ucap Hendri .


Ia menyebut, pada Juli 2022 anak korban GE sempat diajak bertemu dengan pelaku di rumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.


"Sesampainya di rumah tersangka lalu menuju ke salah satu ruangan dan anaknya disuruh menunggu, lantas diketahui pertemuan mereka untuk ikut penggandaan uang," imbuhnya.


Kemudian pada 20 Maret 2023 atau beberapa hari sebelum ia dilaporkan hilang, korban kembali bertemu Slamet di rumahnya. Namun kali ini ia berangkat sendiri.


"Pada 20 Maret 2023 korban PO datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan Mobil Wuling warna Hitam," ungkap dia.


Kepada polisi, Slamet tega membunuh PO karena ia kesal terus ditagih uang hasil penggandaan uang. Korban memberikan uang Rp 70 juta kepada pelaku untuk digadaikan, padahal itu penipuan.


"Tersangka BS ini mempertemukan saudara PO ini dengan Slamet, nah dari situlah akhirnya karena tertarik memberikan uang mahar berkali kali tapi tidak dapat. Korban akhirnya nagih mana hasilnya. Korban juga mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum," sebut dia.


Slamet yang gelap mata kemudian meracun korban menggunakan racun potas. Korban diminta meminum air bercampur potas itu.


"Slamet kesal lalu dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas akhirnya meninggal. Lalu dikubur di jalanan setapak," terang Hendri.


Polisi masih mendalami adanya korban lain dalam kasus ini. Sebab, pelaku mengaku ada 5 orang lain yang menggandakan uang kepada dirinya.


"Hasil dari pengakuan dia, jadi dukun sudah 5 tahun. Nah untuk korban ini sementara masih 1 nanti akan kami dalami lagi sampe berapa, kita tunggu saja hasil penyidik kalau betul ada korban lain," tegas Hendri.


Atas peristiwa ini, Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus dukun pengganda uang.


"Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan. Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi," kata Hendri.

Sementara itu, Slamet mengaku menjanjikan uang korban berlipat hingga Rp 5 miliar dari Rp 70 juta. Ia juga mengaku kerap menggunakan uang mainan agar para korban percaya.

"Uangnya dipakai buat bayar utang-utang saya. Korban pernah saya kasih Rp 11 juta," kata Slamet.


Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya