Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Buat Konten Perang Sarung, 30 Remaja Diamankan

Puluhan Remaja Meminta Maaf Usai Diamankan Polisi.

Oleh

· 2 menit baca

Puluhan Remaja Meminta Maaf Usai Diamankan Polisi.
Puluhan Remaja Meminta Maaf Usai Diamankan Polisi.

KUALATUNGKAL, KABAR18.COM-Sebanyak 20 orang remaja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diamankan petugas Kepolisian Sektor Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka diamankan polisi usai membuat resah masyarakat setelah membuat konten perang sarung di jalanan. Konten itu kemudian mereka sebarkan di Media Sosial.

Polisi yang mendapatkan laporan yang meresahkan masyarakat tersebut langsung bertindak cepat. Kemudian langsung bertindak cepat dan menelusuri video yang beredar saat malam Bulan Ramadhan.

Tidak butuh waktu lama, Polisi pun berhasil meringkus para pelaku remaja yang terlibat aksi tawuran perang sarung itu.  Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata motif puluhan remaja yang diamankan tersebut melakukan aksi perang sarung hanya sekedar membuat konten agar viral di Medsos.

Konten perang sarung ini dilakukan para remaja ini Sabtu (25/3/2023) pukul 01.00 WIB. Melakukan aksi itu dijalankan tepatnya di Kawasan Jalan Prof Sri Soedewi, Kelurahan Sungai Nimbung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabung Barat, Jambi.

Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Agung Heru Wibowo mengatakan, aksi meresahkan puluhan remaja ini mendapatkan perhatian serius dari perangkat Ketua RT.  Ia meminta agar para orang tua dapat memperhatikan kegiatan anak mereka saat diluar rumah, agar tidak membuat onar dan meresahkan masyarakat.

"Bila ingin membuat konten banyak yang positif terlebih di  Bulan Ramadhan Ini," ujar Agung Heru Widodo.

Salah satu RT di Kecamatan Tungkal Ilir, Gazali mengatakan, semua remaja yang diamankan itu tata-rata adalah pelajar. 

"Saat ini para remaja itu sudah dimintai surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Mereka meminta maaf soal konten yang mereka buat," uangkap Gazali.

Bila nanti jika tindakan itu terulang lagi maka polisi akan memberikan sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku. (***)

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.