Dua Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus

Polda Jambi Ringkus Sindikat Narkoba Antar Provinsi (foto: Polda Jambi)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Dua Sindikat Narkoba Antar  Provinsi Diringkus
Polda Jambi Ringkus Sindikat Narkoba Antar Provinsi (foto: Polda Jambi)

KABAR18.COM- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua orang sindikat narkoba antar provinsi. Keduanya ditangkap di Mendalo, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Kedua pelaku, HS (45), warga Jambi Timur, Kota Jambi, dan RS, warga Bengkalis, Riau, membawa 520 butir pil ekstasi berkadar sabu-sabu.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Selain itu diciduk pula seorang sindikat sabu, DM (33), warga Payo Selincah, Kota Jambi, yang membawa 1,2 kg sabu mengandung kadar gula. Nilai seluruh bukti berkisar 1,9 miliar rupiah.

Setelah dilakukan uji lab, ekstasinya mengandung kadar sabu, sedangkan sabu mengandung kadar gula. Narkoba ini rencananya diedarkan di Kota Jambi.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi

Plt Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan narkoba antar provinsi ini. Ketiga pelaku merupakan kurir sekaligus pengedar.

Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati (***)

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya