Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Anggota DPR RI Kompak Merampok dan Memeras Kini Ditahan KPK
Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18
· 3 menit baca
JAKARTA, KABAR18.COM - Korupsi memang sudah merasuk ke keluarga di repuplik ini. Suami isteri kompak untuk merampok uang negara dan melakukan pemerasan digunakan untuk pemenangan bupati dan gubernur serta untuk membeli barang mewah oleh isterinya.
Hal ini dilakukan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan isterinya yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni mereka kompak menikmati uang haram ini.
Akibat perbuatan Pasutri ini ditahan KPK mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
" Kasus ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilakukan
pengumpulan berbagai informasi bahan keterangan dan data dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya, Selasa (28/3/2023)
Menurut mantan Kejati Jambi ini, BBSB yang selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 s/d
2018 dan 2018 s/d 2023 diduga menerima fasilitas dan
sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab
Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan AE istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa
Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan
barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas." ujar Tanak
Dijelaskan Tanak, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima BBSB digunakan antara
lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang
merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019.
Kejahatan lain yang diduga dilakukan BBSB pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas menerima
sejumlah uang dari pihak swasta.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa
saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju
dalam pemilihan anggota DPR RI." tambah Tanak.
Ditambahkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2
lembaga survey nasional.
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak." Jelas Asep.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP. ****
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





