JAKARTA, KABAR18.COM - Korupsi memang sudah merasuk ke keluarga di repuplik ini. Suami isteri kompak untuk merampok uang negara dan melakukan pemerasan digunakan untuk pemenangan bupati dan gubernur serta untuk membeli barang mewah oleh isterinya.
Hal ini dilakukan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan isterinya yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni mereka kompak menikmati uang haram ini.
Baca Juga: Ketua KPK Dijadwalkan ke Batam, Ini Agendanya Bersama JMSI Kepri
Akibat perbuatan Pasutri ini ditahan KPK mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
" Kasus ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilakukan
pengumpulan berbagai informasi bahan keterangan dan data dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya, Selasa (28/3/2023)
Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS