sejumlah uang dari pihak swasta.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa
saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju
dalam pemilihan anggota DPR RI." tambah Tanak.
Ditambahkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2
lembaga survey nasional.
Baca Juga: Ketua KPK Dijadwalkan ke Batam, Ini Agendanya Bersama JMSI Kepri
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak." Jelas Asep.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP. ****
Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi
Baca Juga: Catatan Ketua KPK, Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS