2018 dan 2018 s/d 2023 diduga menerima fasilitas dan
sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab
Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan AE istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa
Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan
barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas." ujar Tanak
Baca Juga: Ketua KPK Dijadwalkan ke Batam, Ini Agendanya Bersama JMSI Kepri
Dijelaskan Tanak, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima BBSB digunakan antara
lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang
merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019.
Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS