Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Curi 40 Unit Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk Polsek Kota Baru

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Salah satu pelaku curanmor dilumpukan. foto : Adrian
Salah satu pelaku curanmor dilumpukan. foto : Adrian

KABAR18.COM-Tim unit reskrim Polsek Kotabaru diback up Tim Resmob Polda Jambi, berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor(curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Pelaku spesialis curanmor yang berhasil diringkus tersebut yakni Turis(36) Karang Anyar Kabupaten Muratara yang telah mencuri sedikitnya 40 unit sepeda motor, menggunakan kunci liter T.

Selain mengringkus Turis, polisi juga meringkus rekannya, Fardi wira nata alias(30) warga penyengat olak kabupaten Muaro Jambi dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melarikan diri.

Pelaku yang merupakan resedivis kambuhan kasus tersebut, mengicar sepeda motor korbannya, dalam beraksi,  pelaku hanya hitungan detik.

" Dari bulan januari sampe sekarang, ada 40 unit sepeda motor, di jual ke muratara, ke pemesan satu unit motor di jual 3,8 juta hingga 4 juta," katanya kepada wartawan, Rabu(17/07/2024)

Pria tiga orang anak tersebut mengaku, dalam sepekan dirinya berhasil mencuri sepda motor 3 hingga 5 unit sepeda motor yang kebanyakkan dicuri merupakan sepeda motor matic yang sering dicari oleh pemesan sepeda motor hasil curian

" Kebanyakan ngambil motor matic, duitnya untuk kebutuhan keluarga dan membayar hutang," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Kotabaru Akp Hanapi Dita Utama melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan resedivis yang tiga kali keluar masuk penjara di Bengkulu, Lubuk linggau dan Jambi kasus penganiayaan dan Curanmor.

" Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah beraksi di 4 lokasi di wilayah hukum polsek kotabaru, saat dilakukan penangkapan rekan pelaku berusaha melarikan diri hingga harus dilakukan tindakkan tegas, dan saat ini kita masih memburu rekan pelaku berinisial A-L yang berhasil kabur saat akan ditangkap, bebernya Ipda Joko Susilo kepada wartawan.

" Hasil curian di jual ke kabupaten musi rawas dan sudah ada juga yang memesan dengan pelaku," tutupnya 

Atas oerbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polsek Kotabaru Kota Jambi, dan akan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.