Defisit APBN September Capai Rp319 Triliun di Jakarta
Realisasi defisit APBN hingga akhir September 2026 mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap PDB. Pemerintah menilai angkanya masih sesuai jalur perencanaan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai September 2026 terkumpul Rp2.341,5 triliun atau 74,5 persen dari target. Pada periode yang sama, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit Rp319 triliun.
Suahasil mengatakan posisi defisit tersebut masih sesuai jalur perencanaan anggaran pemerintah. Defisit APBN memang dirancang sejak awal dalam kebijakan anggaran, sehingga realisasi sampai September belum dinilai menyimpang dari sasaran tahun berjalan.
Defisit APBN masih berada dalam jalur perencanaan
Bagi pembaca, angka defisit menggambarkan perbedaan antara penerimaan negara dan belanja pemerintah, bukan semata-mata kondisi kas negara. Perkembangan pendapatan dan belanja akan menentukan ruang pemerintah untuk membiayai program publik serta menjaga keberlanjutan anggaran.
Defisit hingga akhir September 2026 meningkat dibandingkan posisi akhir Agustus 2026 yang tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Kementerian Keuangan menyebut kenaikan itu tetap berada dalam kerangka APBN yang sejak awal disusun dengan defisit.
Pemerintah memperkirakan defisit APBN pada akhir 2026 berada di kisaran 2,8 persen terhadap PDB. Pernyataan tersebut menjadi acuan arah pelaksanaan anggaran sampai akhir tahun, sementara realisasi pendapatan dan belanja akan terus dipantau.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPPS 10 Persen di Jakarta
PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun dan berlaku paling lama 24 bulan per akad.
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga




