Dianiaya Tiga Pria, Ratu Lapor  ke Polres Tanjab Timur

Dianiaya Tiga Pria, Ratu Lapor  Ke Polres Tanjab Timur

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Dianiaya Tiga Pria, Ratu Lapor  ke Polres Tanjab Timur
Ratunuriza saat mendatangi Polres Tanjab Timur, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dok Pribadi)

MUARASABAK, KABAR18.COM- Ratunuriza (25) Warga Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga dianiaya tiga pria berinisial  SNL, HN dan A Warga Tanjab Timur. Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban akhirnya  melapor ke Polres Tanjung Jabung Timur pada tanggal 31 Mei 2023, dengan nomor LP/B/36/V/2023/SPKT/ Polres Tanjab Timur

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Dengan terlapor yang masih dalam proses tahap Lidik oleh pihak Kepolisian.

Kasus ini berawal dari adanya perselisihan soal kepemilikan lahan antara pihak dari keluarga Ratu dengan salah satu pihak yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama, yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum, yang juga merupakan TKP pemukulan tersebut.

Ratu menjelaskan, laporan yang dilayangkannya ke Mapolres Tanjab Timur pada tanggal 31 Mei 2023 itu terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya di lokasi lahan tersebut.

"Peristiwa yang saya alami itu terjadi sekitar pukul 10.40 WIB, lokasinya di lahan keluarga saya yang berada di Kelurahan Parit Culum, atau tidak jauh dari Polsek setempat. Lokasi lahan itu sebelumnya bersengketa, tapi sudah ada putusannya yang dimenangkan oleh kakek saya atas nama H. Zam Zam," ungkapnya.

Ia menerangkan,kedatangannya saat itu hanya untuk berlibur. Tiba di Sabak bibinya nelpon dan mengabarkan di lokasi lahan keluarganya ada keributan.

"Mendapat kabar itu, saya kemudian menyusul ke lokasi lahan itu," terangnya.

Tiba di lahan itu, Ratu sempat mengambil gambar (foto) kondisi kegaduhan yang terjadi di TKP dari dalam mobilnya.

"Kami dengan pihak yang terlapor itu sempat beradu mulut dari dalam mobil. Kemudian pihak terlapor itu sempat menantang. Pas saya turun dari mobil, ada seorang ibu-ibu dari pihak mereka yang ngoceh terus, kemudian tidak sengaja saya dorong karena saya terpancing emosi," tuturnya.

Lanjut, Ratu menuturkan, melihat aksi pendorongan terhadap ibu itu, membuat anak-anak atau keluarga dari pihak terlapor itu tidak terima dan menyerbu lalu melakukan aksi pengeroyokan terhadap Ratu.

"Pas mereka menyerbu saya, ada aksi pemukulan yang saya alami dari mereka. Pemukulan itu saya alami di bagian mata, dada dan punggung saya. Yang paling berbekas di bagian mata, jadi bagian mata saya yang kemarin di visum," tuturnya.

Ratu menyebutkan, aksi pemukulan yang dialaminya pada saat itu bersumber dari 3 orang pria dari pihak terlapor.

"Dari informasi yang kami terima dari pihak kepolisian, saat ini laporan kami itu masih di proses. Maunya kami, mereka yang telah melakukan pemukulan kepada saya bisa segera diproses dan di jatuhkan hukuman yang setimpal," sebutnya.

Untuk diketahui, lahan dengan luas 12 hektar yang sebelumnya bersengketa ini telah dimenangkan oleh pihak H. Zam Zam yang telah memiliki sertifikat yang SAH, yang merupakan keluarga dari korban pemukulan atas nama Ratunuriza itu.

Dimana, awalnya proses keabsahan terkait kepemilikan lahan ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang, dan akhirnya sampailah pada tahap putusan akhir, yang terbukti dimenangkan oleh H. Zam Zam, yang tidak lain adalah kakek dari Ratunuriza.

Tatok Musianto, selaku Humas dan juga salah satu Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur, saat dikonfirmasi terkait lahan milik H. Zam Zam yang sebelumnya bersengketa itu mengatakan, pada tahun 2017 teregister di PN Tanjab Timur. Itu antara Nurlaili Binti Daerah sebagai penggugat melawan H. Zam Zam sebagai tergugat.

"Di tingkat PN pertama, perkara ini dimenangkan oleh penggugat atas nama Nurlaili Binti Daerah," ucapnya.

Selanjutnya perkara ini kembali berlanjut ke tahap Banding. "Di tingkat pengadilan Jambi, perkara ini dimenangkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Pak H. Zam Zam," ujar Tatok.

Tidak sampai disitu saja, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap Kasasi. Dikuatkan oleh putusan Kasasi itu, perkara ini kembali dimenangkan oleh H. Zam Zam.

Kemudian sampailah pada Upaya Hukum Luar Biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), Dan dalam putusan PK ini kembali dimenangkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Pak H. Zam Zam," tandasnya. (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya