OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  (foto: dok /kabar18.com)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Penerbitan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek. 

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, menjelaskan penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling. 

“Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional” ungkap Aman 

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Ia menjelaskan, adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan: 

-Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
-Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

-Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

-Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
-Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
-Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
-Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Ketentuan Sanksi.
POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. 
Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya