Dirjen Pemasyarakatan Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Aturan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan di lapas dan rutan. Instruksi itu disampaikan setelah rapat Komisi XIII DPR membahas Lapas Cibinong.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan pada 28 September 2026.
Mengapa ini penting: Bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lapas dan rutan terancam dibongkar, sementara Lapas Cibinong akan diperiksa Komisi XIII setelah temuan Ombudsman.
Perintah itu disampaikan Mashudi setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan instruksi tersebut telah dikirim kepada kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Menurut Mashudi, penertiban mencakup bangunan yang tidak sesuai aturan, termasuk bangunan yang tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ia menyatakan akan menindak kepala kantor wilayah dan kepala lapas yang tidak mengikuti perintah pembongkaran.
Rapat Komisi XIII membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas dan bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam rapat itu, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Cibinong serta penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan.
RRI melaporkan terdapat 16 unit rumah dinas di Lapas Cibinong. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan tersebut dibangun bertahap pada 2021 hingga 2025.
Komisi XIII juga menjadwalkan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu setelah rapat tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pemerintahan

Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Jiwa Terdampak
Banjir melanda 13 desa pada tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 203 jiwa terdampak, sementara lahan padi dan akses jalan mengalami kerusakan.
Berita utama hari ini

Baca juga


