Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Dirjen Pemasyarakatan Perintahkan Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Aturan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan di lapas dan rutan. Instruksi itu disampaikan setelah rapat Komisi XIII DPR membahas Lapas Cibinong.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat jeruji pagar besi tua yang berkarat dengan latar belakang cerah.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat jeruji pagar besi tua yang berkarat dengan latar belakang cerah. · Foto: Nothing Ahead / Pexels

Jakarta — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan pada 28 September 2026.

Mengapa ini penting: Bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lapas dan rutan terancam dibongkar, sementara Lapas Cibinong akan diperiksa Komisi XIII setelah temuan Ombudsman.

Perintah itu disampaikan Mashudi setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan instruksi tersebut telah dikirim kepada kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, penertiban mencakup bangunan yang tidak sesuai aturan, termasuk bangunan yang tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ia menyatakan akan menindak kepala kantor wilayah dan kepala lapas yang tidak mengikuti perintah pembongkaran.

Rapat Komisi XIII membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas dan bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam rapat itu, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Cibinong serta penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan.

RRI melaporkan terdapat 16 unit rumah dinas di Lapas Cibinong. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan tersebut dibangun bertahap pada 2021 hingga 2025.

Komisi XIII juga menjadwalkan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu setelah rapat tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pemerintahan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.