KABAR18.COM – Dukung Asta Cita Presiden RI, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.
Baca Juga: Ditreskrimsus dan Satreskrim Polda Jambi Temukan 23 Gudang Minyak Illegal
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan Penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.
"Yang diamankan satu orang sopir, saat itu dia sendiri tanpa kernet, inisial DD (28), warga Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan," katanya, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
Selain mengamankan satu orang tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton BBM jenis Bensin dan 1 ton BBM olahan jenis Solar.
"Jadi memuat 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton bensin 1 ton solar. Barang ini dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara dari provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo," katanya.
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Tersangka juga telah ditempatkan di dalam sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya.
Berikut Barang Bukti yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, satu unit Suzuki carry warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter. 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.
Kemudian, 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter dan terakhir 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 Ton BBM Olahan.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah. (*
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS