a.penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
b.peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan;
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
c.penyusunan kajian dan/atau penelitian;
d.pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
e.peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.
***
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS