Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

DPR Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu Saat Reses di Jakarta

DPR menyinkronkan draf revisi Undang-Undang Pemilu selama masa reses di Jakarta. Pembahasan mencakup lebih dari sepuluh isu, tetapi belum menghasilkan keputusan resmi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi II DPR RI melanjutkan penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu ketika parlemen memasuki masa reses. Pertemuan awal Panitia Kerja berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 8 Oktober 2026.

Tahap ini berfokus pada penyelarasan rancangan yang disiapkan bersama Badan Keahlian DPR. Materi yang dihimpun akan menjadi dasar pembicaraan substansi setelah masa sidang dibuka kembali. Karena prosesnya masih awal, gagasan yang muncul belum dapat diperlakukan sebagai keputusan DPR.

Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengatakan pembicaraan mencakup lebih dari sepuluh pokok. Di antaranya adalah ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, tata cara pengangkatan penyelenggara pemilu, kewenangan DKPP, kuota perempuan, penataan daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, dan penggunaan teknologi dalam penghitungan suara.

Aspirasi publik tetap dihimpun selama reses

Agenda legislasi tidak berhenti pada rapat di Senayan. Anggota panitia juga akan membawa masukan dari daerah pemilihan selama masa reses. Rapat berikutnya direncanakan pada awal November, sebelum pembahasan yang lebih rinci dilakukan dalam masa sidang berikutnya.

Rangkaian isu itu berdampak pada cara suara diterjemahkan menjadi kursi, siapa yang dapat mencalonkan diri, serta bagaimana lembaga penyelenggara bekerja. Namun, daftar isu masih merupakan bahan kajian. Belum ada ketentuan baru yang berlaku bagi pemilih, partai politik, atau penyelenggara pemilu.

Dua laporan yang ditelaah sama-sama menempatkan pertemuan Oktober sebagai tahap persiapan. Liputan6 memuat keterangan mengenai lebih dari sepuluh isu, sedangkan VIVA merinci rapat awal panitia dan rencana melanjutkan pembicaraan selama reses. Keduanya belum melaporkan keputusan final atas salah satu opsi tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.