Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

DPR Nyatakan Aturan P-19 dan Praperadilan KUHAP Sesuai Konstitusi

DPR menyatakan aturan pengembalian berkas perkara atau P-19 dan praperadilan dalam KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan disampaikan dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kotak map berkas terbuka berisi tumpukan dokumen tersusun rapi di atas meja.
Ilustrasi: Kotak map berkas terbuka berisi tumpukan dokumen tersusun rapi di atas meja. · Foto: Anete Lusina / Pexels

Jakarta — DPR RI menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai pengembalian berkas perkara atau P-19 dan mekanisme praperadilan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 7 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat membacakan keterangan DPR secara virtual dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keterangan tersebut terkait pengujian konstitusionalitas KUHAP 2025 dalam perkara Nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026.

DPR menilai Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025 memberi kepastian hukum dalam koordinasi penyidik dan penuntut umum. Menurut DPR, ketentuan itu menjadi jalan keluar atas pengembalian berkas perkara secara berulang antara penyidik dan penuntut umum.

Dalam keterangannya, DPR juga menyebut KUHAP 2025 memperluas objek praperadilan. DPR menjelaskan bahwa KUHAP 1981 membatasi objek upaya paksa yang dapat diuji, sedangkan KUHAP 2025 mengatur sembilan bentuk upaya paksa dengan karakteristik dan persyaratan berbeda.

Pemeriksaan praperadilan didahulukan berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e. Karena itu, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum proses praperadilan selesai.

Ketentuan yang diuji menentukan kepastian proses hukum

Bagi pembaca, posisi DPR berkaitan dengan alur perkara pidana sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengaturan pengembalian berkas menyentuh koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, sementara praperadilan menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan dalam proses pidana.

DPR menyimpulkan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 158 huruf a, Pasal 160 ayat (3), serta Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, pernyataan tersebut merupakan posisi DPR dalam proses pengujian undang-undang. Kewenangan untuk memutus konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan berada pada Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026. Pengujian yang disebutkan dalam keterangan DPR mencakup norma mengenai pengembalian berkas perkara dan praperadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.