Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

18 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyiksaan ABK KM Maulana 23

Polisi menetapkan 18 tersangka dalam dugaan penyiksaan empat ABK KM Maulana 23 di Kepulauan Aru. Penyidikan dugaan TPPO terkait perekrutan ABK dimulai pada 7 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 pada 11 Oktober 2026. Perkara penetapan tersangka tersebut ditangani Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan, penyidik menetapkan 18 tersangka setelah memeriksa pihak-pihak terkait dan mencermati alat bukti. Sebelumnya, polisi menyebut 19 orang diduga kuat terlibat, tetapi satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemenuhan alat bukti masih diupayakan.

Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan pada 7 Oktober 2026 berdasarkan gelar perkara, setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam perekrutan ABK.

Penanganan dua dugaan pidana berjalan di kepolisian berbeda

Kasus dugaan penyiksaan terhadap empat ABK ditangani Polres Kepulauan Aru, sedangkan dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemisahan penanganan ini penting bagi pembaca karena perkara menyangkut kekerasan terhadap pekerja kapal sekaligus dugaan proses perekrutan yang masuk ranah perdagangan orang.

Empat ABK yang diidentifikasi sebagai korban ialah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka diduga mengalami penganiayaan selama pelayaran kapal penangkap cumi KM Maulana 23 dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke.

Polisi masih mendalami dugaan TPPO dan belum mengungkap jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Adapun 18 tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan telah ditahan di Polres Kepulauan Aru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.