Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

DPR Sahkan UU Reforma Agraria dalam Paripurna di Jakarta

DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada 22 September 2026. Aturan ini memuat 15 poin penting.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan sawah terasering menguning di lereng bukit dengan latar pegunungan berkabut.
Ilustrasi: Pemandangan sawah terasering menguning di lereng bukit dengan latar pegunungan berkabut. · Foto: Quang Nguyen Vinh / Pexels

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyetujui pembahasan tingkat pertama. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.

Undang-undang tersebut memuat 15 poin penting. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Mengapa pengesahan ini penting bagi pembaca

Aturan baru ini berkaitan dengan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria. Subjek yang disebut dalam substansi aturan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Salah satu poin yang disorot adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Substansi lain mencakup pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. Undang-undang ini juga mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.

Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan lanjutan setelah pengesahan dalam rapat paripurna.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.