DPR Sahkan UU Reforma Agraria dalam Paripurna di Jakarta
DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada 22 September 2026. Aturan ini memuat 15 poin penting.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyetujui pembahasan tingkat pertama. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.
Undang-undang tersebut memuat 15 poin penting. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Mengapa pengesahan ini penting bagi pembaca
Aturan baru ini berkaitan dengan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria. Subjek yang disebut dalam substansi aturan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Salah satu poin yang disorot adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Substansi lain mencakup pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. Undang-undang ini juga mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan lanjutan setelah pengesahan dalam rapat paripurna.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BRIN: Jakarta Paling Rentan Kekeringan Hidrologis dan Defisit Air
Peneliti BRIN menyebut Jakarta sebagai daerah paling rentan dalam hotspot defisit air nasional di tengah ancaman kekeringan hidrologis akibat kemarau…
Terbaru di Politik

Baca juga





