Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Tersangka Atas Tewasnya Tahanan di Polsek itu..

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan dua anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka atas meninggalnya tahanan di Polsek itu || dok humas
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan dua anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka atas meninggalnya tahanan di Polsek itu || dok humas

KABAR18.COM - Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpel Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan.

“ Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir  sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kabid Humas Polda Jambi pada releasenya Rabu, (25/09/2024)

Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan.

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan akan dilakukan  rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

" Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. " Tutup Kabid Humas Polda Jambi

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.