Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Dugaan Kasus Korupsi,Pinto Jayanegara Penuhi Panggilan Penyidik.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Pinto Jaya Negara saat akan memasuki ruang pemeriksaan Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi || Dok Andra
Pinto Jaya Negara saat akan memasuki ruang pemeriksaan Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi || Dok Andra

KABAR18.COM -- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, 2019-2024, Pinto Jayanegara mendatangi Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis 10 April 2025. 

Pinto yang datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya tersebut merupakan pemeriksaan perdana setelah status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik.

Pemeriksaan Pinto, tersebut dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses, saat dirinya menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

Pinto yang sempat lepas dari pantauan awak media tersebut, menuju ruang pemeriksaan melalui tanggal jalur evakuasi yang ada di polda jambi, bukan melewati tangga utama, dugaan untuk menghindari wartawan 

Namun sayang, dirinya masih kepergok media saat akan memasuki ruang pemeriksaan Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi dan memilih bungkam saat dicecar oleh wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Pinto yang menggunakan masker tersebut dikabarkan mendatangi mapolda sejak pagi dan pemeriksaan dihentikan istirahat isoma.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi Pinto Jayanegara Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, ke tahap penyidikan. Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ Fiktif.

“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi,AKBP Taufik Nurmandia
saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

“Inisial P Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” bebernya.

Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan dari pihak kuasa hukum Pinto Jayanegara karena masih mendapingi kliennya menjalani pemeriksaan.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.