Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Elemen Sipil Dukung Hak Angket Gibran di DPR Jakarta

Elemen masyarakat sipil menjadwalkan audiensi dengan Fraksi Golkar dan PKS di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mendorong DPR membahas hak angket terkait Gibran setelah putusan MK.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Sejumlah elemen masyarakat sipil dijadwalkan menemui Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rencana audiensi itu disampaikan Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Ray Rangkuti. Peserta yang disebut mencakup akademisi, mahasiswa, KIPP Indonesia, dan aktivis 98. Mereka hendak menyampaikan dukungan agar DPR membahas penggunaan hak angket setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Pertemuan dengan Fraksi Partai Golkar dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada pukul 13.00 WIB. Audiensi berikutnya dengan Fraksi PKS direncanakan di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB.

Audiensi membuka pembahasan hak angket di DPR

Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan hukum. Dalam perkara ini, dukungan masyarakat sipil diarahkan pada pembahasan polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran.

Elemen masyarakat sipil berencana menemui seluruh fraksi di DPR. Namun, pada agenda awal, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS menjadi dua fraksi yang disebut siap ditemui. Langkah tersebut ditempatkan sebagai forum politik untuk meminta DPR menindaklanjuti isu yang muncul setelah putusan MK.

Putusan MK berkaitan dengan permohonan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran. MK tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Audiensi ini belum berarti hak angket telah resmi digulirkan. Belum ada usulan formal pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket, sementara fraksi-fraksi masih mempelajari putusan MK dan membahas kemungkinan tindak lanjutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.