ESDM Utamakan Jasa Tambang Lokal di Wilayah Operasi
Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang memprioritaskan perusahaan jasa tambang lokal dan membatasi penggunaan afiliasi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang pada 13 Oktober 2026.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Prioritas diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Aturan itu juga melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian dapat diberikan bagi pemegang izin yang sedang menjalankan penugasan pemerintah, antara lain proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri.
Aturan ini membuka ruang lebih besar bagi penyedia jasa di sekitar tambang
Bagi pembaca di daerah operasi pertambangan, kebijakan ini berarti perusahaan lokal memiliki dasar regulasi untuk menjadi penyedia jasa bagi pemegang izin. Ketentuan tersebut sekaligus membatasi penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan pemegang izin.
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM. Untuk pemegang izin yang mekanismenya berada dalam kewenangan daerah, permohonan diajukan kepada gubernur sesuai kewenangannya. Persetujuan Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Badan Geologi Petakan Risiko Gerakan Tanah di 12 Provinsi
Badan Geologi menyebut 41 kecamatan di 12 provinsi berpotensi mengalami gerakan tanah kategori tinggi pada Oktober 2026. Sebanyak 405 kecamatan di 18…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





