Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim di Jakarta

Gibran Rakabuming Raka dan Kemendikdasmen diadukan ke Bareskrim di Jakarta Selatan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang dipakai dalam pencalonan Pemilu 2024.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang mengenakan jubah toga memegang topi wisuda dan gulungan ijazah berpita merah.
Ilustrasi: Seseorang mengenakan jubah toga memegang topi wisuda dan gulungan ijazah berpita merah. · Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026, terkait polemik dokumen penyetaraan pendidikan untuk pencalonan pada Pemilu 2024.

Pengaduan itu disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa. Pelapor mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan kementerian pada Agustus 2019 dan digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pelapor membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Putusan tersebut menjadi dasar pelapor untuk mengadukan dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat yang isinya tidak benar.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, pengaduan diterima di bagian Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri. Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan hanya keberadaan ijazah formal.

Mengapa polemik ini penting bagi pembaca

Perkara ini menyangkut syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta penggunaan dokumen administratif dalam proses pencalonan. Perkembangan pengaduan dapat menjadi perhatian nasional karena melibatkan Wakil Presiden, kementerian, dan lembaga peradilan konstitusi.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen setara SMA dalam bukti yang dipelajari di persidangan. Namun, laporan ke Bareskrim merupakan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dan tidak sama dengan putusan bersalah.

Dokumen yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran berdasarkan dokumen dari luar negeri. Kemendikdasmen menjadi pihak yang turut diadukan karena dikaitkan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Pengaduan itu kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.