Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Hebat..! Sat Narkoba Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja Siap Edar

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilo gram narkoba jenis ganja siap edar || Dok Istimewa
Anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilo gram narkoba jenis ganja siap edar || Dok Istimewa

KABAR18.COM -- Anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilo gram narkoba jenis ganja siap edar dari dua orang kurir yang menggunakan mobil minibus.

Kedua kurir berinisial R dan I warga Sumatera Barat tersebut diamankan polisi berlokasi di jalan Thaif Fachrudin RT 35 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,  saat sedang mengdarai kendaraan minibus yang membawa ratusan paket ganja siap edar masing-masing paket 1 kilo gram. Penangkapan kurir barang terlarang tersebut, yempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi kejadian.

Setelah behasil diamankan kedua pelaku, langsung digelandang ke mapolresta jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

" Barang bukti 200 kg akan dikirim dan diedarkan di pulau jawa, jambi hanya menjadi perlintasan, kita saat ini  masih melakukan pengembangan asal barang bukti," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar kepada wartawan, senin(14/07/2025).

Dia menjelaskan, pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk menghidupi keluarga pelaku, yang diiming-iming upah puluhan juta rupiah setelah paket ganja sampai ke tangan penerima.

" Mereka baru pertama kali, dijanjikan upah 60 juta rupiah setrlah barang sampai ke tangan pemesannya, bebernya.

Atas perbuatannya. Kini kedua kurir barang terlarang tersebut, harus mendekam di bailk jeruji besi sel tahanan Polresta Jambi. Kedua pelaku akan terancam pasal 114 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba dengan ancana hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal hukuman mati.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.