Istana Belum Kirim Surat Pergantian Panglima TNI kepada DPR
Istana menyatakan belum mengirim surat presiden tentang pergantian Panglima TNI kepada DPR hingga 8 Oktober 2026. DPR juga belum menerima surat atau permohonan uji kelayakan calon.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah belum mengirim surat presiden tentang pergantian Panglima TNI kepada DPR hingga Kamis, 8 Oktober 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mengapa ini penting: DPR belum dapat memulai proses pertimbangan pergantian Panglima TNI karena surat presiden dan permohonan uji kelayakan belum diterima hingga 8 Oktober 2026.
“Belum, belum ada sampai sekarang,” kata Bambang, seperti diberitakan Detikcom. Ia menegaskan pemerintah belum mengirim surat presiden mengenai pergantian Panglima TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan DPR belum menerima surat tersebut. Pernyataan Dasco disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah sejumlah pihak menanyakan status surat presiden itu kepada pimpinan DPR.
Menurut Dasco, berdasarkan informasi yang diterima pimpinan DPR, Presiden Prabowo Subianto belum akan mengganti Panglima TNI. Saat ini jabatan tersebut dipegang Jenderal Agus Subiyanto.
Dasco juga menyebut DPR belum menerima permohonan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Panglima TNI. Dengan demikian, belum ada proses resmi di parlemen terkait pergantian tersebut.
Bambang mengatakan belum ada informasi mengenai nama calon Panglima TNI yang akan diajukan. Pengusulan calon Panglima TNI menjadi kewenangan Presiden.
Status pergantian Panglima TNI
Konfirmasi dari Istana dan DPR menunjukkan belum ada surat resmi yang menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pergantian Panglima TNI hingga 8 Oktober 2026. DPR masih menunggu surat dari Presiden.
Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023. Ia menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Yassierli Jelaskan Skema Pesangon Baru di Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali pesangon 0,5 kali. Pengali terendah kini satu kali upah.
Terbaru di Pertahanan

Berita utama hari ini

Baca juga




