Jokowi Minta Pemakzulan Gibran Ikuti Konstitusi di Solo
Joko Widodo meminta wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan di Solo setelah putusan MK.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Solo — Joko Widodo mengatakan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu disampaikan di Solo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Gibran. Jokowi menyatakan pihak yang mendorong pemakzulan dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi dan aturan hukum.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pengadilan menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Mekanisme konstitusional menjadi batas proses pemakzulan
Putusan MK menyebut permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pengadilan juga menilai persoalan itu tidak lagi dapat diselesaikan melalui kerangka sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Bagi pembaca, pernyataan Jokowi menegaskan bahwa wacana pemakzulan tidak otomatis mengubah status Gibran. Setiap langkah lanjutan harus menggunakan jalur demokrasi, hukum, dan ketatanegaraan yang berlaku. Laporan yang tersedia menyebut pihak penggugat akan membawa langkah berikutnya ke Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi tidak merinci tahapan atau jadwal pelaksanaannya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Dudung Siapkan Komunikasi dengan Pimpinan Partai Jelang Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah menunggu serta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia me…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





