Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Jokowi Minta Pemakzulan Gibran Ikuti Konstitusi di Solo

Joko Widodo meminta wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan di Solo setelah putusan MK.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Solo — Joko Widodo mengatakan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu disampaikan di Solo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Gibran. Jokowi menyatakan pihak yang mendorong pemakzulan dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi dan aturan hukum.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pengadilan menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Mekanisme konstitusional menjadi batas proses pemakzulan

Putusan MK menyebut permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pengadilan juga menilai persoalan itu tidak lagi dapat diselesaikan melalui kerangka sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Bagi pembaca, pernyataan Jokowi menegaskan bahwa wacana pemakzulan tidak otomatis mengubah status Gibran. Setiap langkah lanjutan harus menggunakan jalur demokrasi, hukum, dan ketatanegaraan yang berlaku. Laporan yang tersedia menyebut pihak penggugat akan membawa langkah berikutnya ke Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi tidak merinci tahapan atau jadwal pelaksanaannya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.