Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Jokowi menghormati putusan MK setelah dokumen pendidikan Gibran disorot. MK menyatakan certificate of attendance bukan bukti kelulusan setara SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gulungan ijazah berpita merah di samping papan klip kalender berlatar merah muda.
Ilustrasi: Gulungan ijazah berpita merah di samping papan klip kalender berlatar merah muda. · Foto: Leeloo The First / Pexels

Jakarta — Pada 9 Oktober 2026, Jokowi memberikan tanggapan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Jokowi menghormati putusan MK dan menyatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.

Tanggapan itu disampaikan setelah MK tidak menerima permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan tersebut menyebut MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

Putusan MK menjadi rujukan dalam perkara syarat pencalonan

Jokowi menyampaikan keterangannya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, pada 8 Oktober 2026. Ia juga menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 serta menghormati seluruh tahapan dan pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam putusan yang sama, MK tetap memaparkan bahwa dokumen yang tersedia tidak membuktikan tamatnya pendidikan setara SMA atau sederajat di luar negeri.

Bagi pembaca, perkara ini menunjukkan perbedaan antara dokumen kehadiran dalam proses pembelajaran dan dokumen yang membuktikan kelulusan. Putusan itu juga menegaskan bahwa MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai wakil presiden.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.