Propam Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan di Baubau
Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan Jamil di Polres Baubau setelah ia merekam aktivitas polisi pada 7 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Baubau — Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan televisi bernama Jamil di Markas Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, setelah ia merekam aktivitas sejumlah anggota polisi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Tim Pengamanan Internal Polda Sulawesi Tenggara turun ke Polres Baubau sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup saksi dan personel yang diduga terlibat, sementara barang bukti juga diamankan. Jamil disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait peliputan penanganan perkara narkotika di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.
Menurut keterangan yang dikutip sejumlah laporan, Jamil merekam botol yang diduga berisi minuman keras. Ia kemudian diduga diminta menghapus rekaman, telepon selulernya diambil secara paksa, dan mengalami kekerasan fisik hingga lututnya lecet. Polda Sulawesi Tenggara juga berkoordinasi dengan Tim Siber Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memulihkan rekaman yang diduga terhapus.
Polres Baubau membantah adanya pesta minuman keras. Kepolisian menyatakan minuman dalam botol tersebut merupakan minuman bersoda merek Tebs dan menyebut insiden itu sebagai kesalahpahaman. Penyidikan atas dugaan intimidasi dan penganiayaan tetap berjalan.
Pemeriksaan menguji dugaan kekerasan terhadap wartawan
Kasus ini penting bagi pembaca karena menyangkut keselamatan wartawan saat menjalankan tugas di lingkungan institusi penegak hukum. Pemeriksaan Propam diharapkan memperjelas rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta status rekaman dan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Organisasi profesi jurnalis mengecam dugaan kekerasan dan meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh. Polda Sulawesi Tenggara menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan personel masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Polres Baubau juga menyampaikan permintaan maaf kepada Jamil dan kalangan media atas kejadian antara personel Satuan Reserse Narkoba dan wartawan tersebut. Polda Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan Polres Baubau untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Pengadilan Tinggi Medan Tolak Pembebasan Dua Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api
Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan pembebasan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api s…
Berita utama hari ini

Baca juga





