Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Karya Jurnalistik Berpotensi Memperoleh Royalti, Skema Masih Dibahas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik telah masuk rezim hak cipta dan berpotensi memperoleh royalti. Mekanisme pembayaran serta pembentukan lembaga pengelola masih dibahas.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kamera antik dan buku catatan terbuka di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kamera antik dan buku catatan terbuka di atas meja kayu. · Foto: Jason Morrison / Pexels

Kuta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik telah masuk dalam rezim hak cipta dan berpotensi memperoleh royalti pada 10 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam forum perlindungan karya jurnalistik di Kuta, Badung, Bali.

Mengapa ini penting: Perusahaan media dan pekerja jurnalistik belum menerima mekanisme pembayaran otomatis; pembagian hak ekonomi masih menunggu aturan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Supratman, pengakuan tersebut memberi dasar bagi perlindungan nilai ekonomi karya jurnalistik. Namun, mekanisme pembayaran royalti dan pengelolaannya masih harus dirumuskan.

Skema royalti belum diputuskan

Pemerintah mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang pembahasannya berlangsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi tersebut.

Supratman mengatakan pembahasan berikutnya akan mempertimbangkan masukan perusahaan media, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu isu yang dibahas ialah kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola royalti.

Detik melaporkan karya jurnalistik yang digunakan platform digital, termasuk untuk pengembangan kecerdasan buatan, dapat menimbulkan hak ekonomi. Namun, pengakuan karya sebagai objek hak cipta tidak otomatis membuat setiap jurnalis menerima pembayaran karena kepemilikan dan pembagian hak masih perlu diatur.

Selain royalti, Kementerian Hukum menekankan pentingnya pengaturan hak penerbit atau publisher rights. Aturan itu diarahkan untuk membangun mekanisme imbalan antara platform digital dan perusahaan media.

Perlindungan di tingkat regional

Forum di Bali berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 dan diikuti 45 peserta dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, termasuk perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

Dalam forum tersebut, Indonesia mendorong tiga prinsip kerja sama regional: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta keterhubungan data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.