Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

Kejati Babel Tahan Dua Tersangka Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

Kejati Babel menetapkan MR dan EDY sebagai tersangka dugaan korupsi pascatambang PT Koba Tin. Keduanya ditahan 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Danau kecil di antara perbukitan tanah merah bekas galian tambang.
Ilustrasi: Danau kecil di antara perbukitan tanah merah bekas galian tambang. · Foto: Luigi Cataldi / Pexels

Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial MR dan EDY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Penetapan tersangka diumumkan penyidik Kejati Babel terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2014 sampai 2025. Detikcom melaporkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

MR disebut menjabat penyelia customer service pada salah satu bank milik negara pada 2023. EDY pada tahun yang sama menjabat wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan. Identitas keduanya dalam laporan media ditulis menggunakan inisial.

Menurut keterangan penyidik yang dikutip laporan tersebut, kedua tersangka diduga memproses pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang sebelumnya berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan.

Mengapa Perkara Pascatambang PT Koba Tin Penting

Perkara ini menyangkut dana jaminan pascatambang dan proses penegakan hukum terhadap pengelolaannya. Bangka Pos melaporkan, Kejati Babel menyatakan kedua tersangka merupakan pegawai salah satu bank milik negara dan diduga memproses pencairan dana dari penguasaan Ditjen Minerba kepada kurator.

Detikcom menyebut dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Laporan yang sama menyatakan PT Koba Tin kini telah tutup. Penahanan dilakukan di Pangkalpinang, yang menjadi lokasi lembaga pemasyarakatan tempat kedua tersangka ditahan.

Penyidikan masih menjadi dasar proses hukum perkara ini. Informasi mengenai penahanan selama 20 hari merupakan tahap awal penanganan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.