Kejati Babel Tahan Dua Tersangka Korupsi Pascatambang PT Koba Tin
Kejati Babel menetapkan MR dan EDY sebagai tersangka dugaan korupsi pascatambang PT Koba Tin. Keduanya ditahan 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial MR dan EDY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Penetapan tersangka diumumkan penyidik Kejati Babel terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2014 sampai 2025. Detikcom melaporkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
MR disebut menjabat penyelia customer service pada salah satu bank milik negara pada 2023. EDY pada tahun yang sama menjabat wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan. Identitas keduanya dalam laporan media ditulis menggunakan inisial.
Menurut keterangan penyidik yang dikutip laporan tersebut, kedua tersangka diduga memproses pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang sebelumnya berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan.
Mengapa Perkara Pascatambang PT Koba Tin Penting
Perkara ini menyangkut dana jaminan pascatambang dan proses penegakan hukum terhadap pengelolaannya. Bangka Pos melaporkan, Kejati Babel menyatakan kedua tersangka merupakan pegawai salah satu bank milik negara dan diduga memproses pencairan dana dari penguasaan Ditjen Minerba kepada kurator.
Detikcom menyebut dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Laporan yang sama menyatakan PT Koba Tin kini telah tutup. Penahanan dilakukan di Pangkalpinang, yang menjadi lokasi lembaga pemasyarakatan tempat kedua tersangka ditahan.
Penyidikan masih menjadi dasar proses hukum perkara ini. Informasi mengenai penahanan selama 20 hari merupakan tahap awal penanganan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Uang dalam Sidang Kuota Haji Jakarta
Jaksa KPK menampilkan US$610.000 dan Rp500 juta dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.…
Berita utama hari ini


