Kejati Bangka Belitung Tahan Dua Tersangka Kasus Pascatambang PT Koba Tin
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan MR dan EDY selama 20 hari dalam dugaan korupsi pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin pada 1 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dan menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial MR dan EDY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Mengapa ini penting: Penahanan membuat dua tersangka menjalani masa tahanan 20 hari saat penyidik menelusuri pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Penyidik menduga MR dan EDY terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang saat itu dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan.
Menurut Aspidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas, MR menjabat penyelia layanan nasabah pada sebuah bank milik negara pada 2023. EDY menjabat wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan pada bank yang sama pada periode tersebut.
Kejaksaan menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami perkara yang mencakup kegiatan pascatambang PT Koba Tin di Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2014 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Kejati Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menggeledah kantor cabang salah satu bank di Jakarta Utara pada 30 Juni 2026. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dokumen dan dugaan aliran dana terkait pencairan jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Prabowo Akui Serahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejaksaan
Dalam dialog di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada 6 September 2026 yang disiarkan 16 September, Presiden Prabowo Subianto mencontohkan penangana…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





