Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Kejati Bangka Belitung Tahan Dua Tersangka Kasus Pascatambang PT Koba Tin

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan MR dan EDY selama 20 hari dalam dugaan korupsi pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin pada 1 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area tambang terbuka dengan alat berat dan tumpukan pasir.
Ilustrasi: Pemandangan udara area tambang terbuka dengan alat berat dan tumpukan pasir. · Foto: Volker Braun / Pexels

Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dan menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial MR dan EDY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Mengapa ini penting: Penahanan membuat dua tersangka menjalani masa tahanan 20 hari saat penyidik menelusuri pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Penyidik menduga MR dan EDY terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang saat itu dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan.

Menurut Aspidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas, MR menjabat penyelia layanan nasabah pada sebuah bank milik negara pada 2023. EDY menjabat wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan pada bank yang sama pada periode tersebut.

Kejaksaan menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami perkara yang mencakup kegiatan pascatambang PT Koba Tin di Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2014 hingga 2025.

Dalam perkara ini, Kejati Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menggeledah kantor cabang salah satu bank di Jakarta Utara pada 30 Juni 2026. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dokumen dan dugaan aliran dana terkait pencairan jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.