Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

Kemendikdasmen Pastikan Tunjangan Guru Tertahan Cair Awal Oktober

Kemendikdasmen memastikan tunjangan profesi guru yang tertahan selama tiga bulan dicairkan pada awal Oktober 2026 setelah proses administrasi dan validasi data penerima.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pensil warna dalam wadah, apel merah, dan buku catatan di atas meja dengan latar gelap.
Ilustrasi: Pensil warna dalam wadah, apel merah, dan buku catatan di atas meja dengan latar gelap. · Foto: Skyler Ewing / Pexels

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tunjangan profesi guru yang tertahan selama tiga bulan akan dicairkan pada awal Oktober 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyampaikan kepastian itu pada 1 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Guru penerima tunjangan profesi yang pembayarannya tertahan selama tiga bulan akan menerima pencairan pada awal Oktober 2026 setelah proses administrasi diselesaikan.

Nunuk mengatakan pencairan dilakukan dalam waktu dekat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyebut telah menerima laporan mengenai tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

Pencairan dilakukan setelah proses administrasi

Kementerian mengimbau guru melengkapi data apabila statusnya di laman Info GTK belum valid. Kelengkapan data diperlukan untuk mendukung proses pencairan tunjangan.

Menurut petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi guru bukan aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2026, tunjangan disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke rekening penerima setiap bulan.

Petunjuk teknis itu menetapkan pembaruan data Dapodik paling lambat pada tanggal 10, sinkronisasi dan verifikasi data paling lambat tanggal 13, serta validasi dan penetapan penerima paling lambat tanggal 15. Pengolahan data siap bayar dilakukan paling lambat tanggal 20, sedangkan penyaluran berlangsung setelah tanggal 20 setiap bulan.

Kemendikdasmen menetapkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan menerima tunjangan langsung ke rekening masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.