Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Kemenkes Perkuat Regulasi Layanan Kesehatan di Jakarta

Azhar Jaya memaparkan penguatan regulasi layanan kesehatan di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Perubahan mencakup rujukan berbasis kompetensi dan standar rawat inap.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Layar monitor tanda vital medis di dalam ruangan rumah sakit yang bersih.
Ilustrasi: Layar monitor tanda vital medis di dalam ruangan rumah sakit yang bersih. · Foto: Anna Shvets / Pexels

Jakarta — Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Azhar Jaya memaparkan penguatan regulasi dan transformasi layanan kesehatan dalam CNBC Indonesia Health Summit 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Kebijakan tersebut mencakup perubahan sistem rujukan, standar pelayanan rawat inap, pemanfaatan teknologi, dan pengaturan inovasi medis. Sistem rujukan diarahkan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan kelas rumah sakit. Dengan pendekatan ini, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai penyakit atau kondisi medisnya.

Kementerian Kesehatan juga menyiapkan perubahan standar rawat inap. Salah satu ketentuannya adalah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Pemerintah turut mengembangkan pembayaran layanan berdasarkan Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG), serta memperkuat integrasi dan tata kelola teknologi kesehatan, termasuk kecerdasan buatan.

Regulasi diarahkan untuk mempercepat layanan pasien

Perubahan tersebut penting bagi pembaca karena menyentuh proses rujukan, kenyamanan rawat inap, dan keselamatan pasien. Layanan berbasis kompetensi berpotensi mengarahkan pasien langsung ke fasilitas yang sesuai kebutuhannya, sementara standar kamar rawat inap menetapkan batas maksimal empat tempat tidur.

Azhar menyatakan teknologi dan inovasi kesehatan harus memiliki dasar ilmiah serta digunakan sesuai ketentuan. Penguatan regulasi juga mencakup teknologi baru, terapi sel punca, dan pemanfaatan dokter asing. Masa penugasan dokter asing dibatasi maksimal dua tahun dan diarahkan untuk alih pengetahuan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.