Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenpora Sederhanakan 191 Aturan Olahraga di Jakarta

Kemenpora menyederhanakan 191 peraturan menjadi empat regulasi. Jumlah pasal turun sekitar 60 persen untuk memangkas birokrasi dan memperkuat koordinasi pusat-daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Garis-garis putih di atas permukaan lintasan lari atletik berwarna jingga.
Ilustrasi: Garis-garis putih di atas permukaan lintasan lari atletik berwarna jingga. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyederhanakan 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga menjadi empat regulasi di Jakarta pada 21 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir. Empat regulasi yang dipertahankan mencakup pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan olahraga prestasi, dan industri olahraga.

Menurut Kemenpora, penyederhanaan aturan ditujukan untuk memangkas birokrasi, mengurangi tumpang tindih regulasi, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta memperluas keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan olahraga nasional.

Jumlah pasal dalam regulasi juga berkurang sekitar 60 persen, dari 1.500 menjadi sekitar 600 pasal. Kemenpora menyebut perubahan itu sebagai bagian dari upaya mengubah cara pemerintah bekerja agar lebih efektif dan mendukung terbentuknya ekosistem olahraga yang berkelanjutan.

Empat regulasi memperjelas arah tata kelola olahraga

Empat bidang yang menjadi cakupan aturan baru menempatkan kepemudaan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga dalam kerangka regulasi yang lebih ringkas. Pengurangan jumlah aturan diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah, federasi olahraga, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain.

Erick menyatakan penyederhanaan dari 191 peraturan menjadi empat bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, melainkan perubahan cara pemerintah bekerja. Kemenpora juga menyebut koordinasi lintas tingkat pemerintahan dan keterlibatan sektor swasta sebagai bagian dari arah kebijakan tersebut.

Regulasi yang telah disederhanakan mencakup pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan olahraga prestasi, dan industri olahraga. Rangkaian perubahan itu menjadi salah satu capaian transformasi tata kelola olahraga yang disampaikan Kemenpora dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Olahraga

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.