KLH Telusuri 57 Badan Usaha Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti pengawasan terhadap 57 badan usaha dengan area terbakar 34.636 hektare. Hingga akhir September, 68 perusahaan disegel dan 138 orang menjadi tersangka.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap 57 badan usaha yang memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare pada 30 September 2026. Penanganan itu mencakup kemungkinan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif.
Mengapa ini penting: KLH menindaklanjuti 57 badan usaha dengan area terbakar 34.636 hektare, sementara 68 perusahaan telah disegel dan 138 orang menjadi tersangka hingga akhir September 2026.
Menurut laporan CNBC Indonesia, KLH memeriksa temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum terhadap badan usaha yang area konsesinya terbakar. Data itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada 2026.
Sebelumnya, hingga akhir September 2026, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi. Sebanyak 138 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla, menurut Detikcom berdasarkan keterangan pejabat KLH pada 29 September 2026.
Penegakan terhadap perusahaan menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Pemerintah tetap melakukan verifikasi lebih lanjut untuk mendalami penyebab kebakaran di lahan yang berada dalam konsesi perusahaan.
Detikcom melaporkan, penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki konsesi dengan area terbakar. Pemerintah kemudian mendalami kondisi setiap lahan dan kemungkinan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab.
Data luas karhutla
Koalisi Indonesia Tanpa Polusi sebelumnya menyebut luas areal karhutla pada Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, atau meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut digunakan sebagai gambaran skala kebakaran pada periode awal tahun.
Perkembangan penegakan hukum berlangsung ketika kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi perhatian. Pemerintah memeriksa badan usaha, menyegel konsesi, dan memproses tersangka perorangan melalui jalur hukum yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Polres Ketapang Proses 30 Laporan Dugaan Karhutla
Polres Ketapang memproses 30 laporan dugaan karhutla, termasuk perkara terkait korporasi dan perorangan. Pemadaman berlanjut karena 56 titik api kateg…
Terbaru di Lingkungan

Berita utama hari ini

Baca juga





