KLH Tetapkan 138 Tersangka dan Segel 68 Perusahaan di Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan 138 orang menjadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan pemegang konsesi disegel. Pemeriksaan dugaan kesengajaan masih berlanjut.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 138 orang sebagai tersangka dan menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi terkait kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pada Selasa, 29 September 2026.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla mencakup penyidikan terhadap tersangka perorangan serta tindakan penyegelan terhadap perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran. Informasi itu disampaikan saat laporan penanganan karhutla dibahas pada akhir September.
Menurut laporan yang tersedia, 138 tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih mencakup pendalaman mengenai dugaan kesengajaan dan motif pembakaran.
Penegakan hukum menentukan perlindungan konsesi dan lahan
Penetapan tersangka dan penyegelan perusahaan menjadi bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada sejumlah wilayah di Indonesia. Bagi pembaca di berbagai daerah, langkah ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran.
Pemerintah menyegel perusahaan pemegang konsesi setelah ditemukan indikasi area konsesi yang terbakar. Menteri Lingkungan Hidup menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan prinsip strict liability, yakni pertanggungjawaban atas dampak kebakaran pada area yang berada dalam konsesi.
Laporan lain mengenai penanganan karhutla menyebut polisi telah menetapkan 138 tersangka perorangan pada periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Laporan tersebut juga mencatat bahwa proses hukum terhadap korporasi masih berjalan, sementara sebagian perusahaan menghadapi sanksi administratif.
Investigasi terhadap tersangka perorangan dan perusahaan menjadi dasar untuk menentukan dugaan pelanggaran lebih lanjut. Sumber yang dikutip menyatakan pendalaman terhadap motif pembakaran masih dilakukan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Internasional
Indonesia Gunakan Hak Jawab soal Papua dalam Sidang Umum PBB
Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Majelis Umum PBB ke-81 pada 28 September 2026 setelah Kepulauan Solomon dan Vanuatu menyinggung situa…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





