Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu di Jakarta

Komisi II DPR RI membentuk Panja penyusunan RUU Pemilu melalui rapat internal pada 29 September 2026. Komposisi anggota ditargetkan terkumpul pada 30 September.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat internal pada Selasa, 29 September 2026.

Pembentukan Panja menjadi tahapan formal baru dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pengesahan Panja dilakukan dalam rapat internal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rifqinizamy akan memimpin Panja RUU Pemilu. Komisi II juga menargetkan seluruh nama anggota dari setiap fraksi terkumpul pada 30 September 2026. Komposisi tersebut menjadi dasar untuk menyusun agenda pembahasan berikutnya.

Pembentukan Panja menjadi tahapan formal revisi UU Pemilu

Langkah ini penting bagi pembaca karena pembentukan Panja menandai peralihan dari pembahasan sebelumnya menuju proses revisi yang berjalan secara formal melalui alat kelengkapan DPR. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan aturan pemilu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum mendatang.

Setelah komposisi Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu. Jadwal itu ditargetkan dibahas pada Senin mendatang dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media. Penyusunan jadwal kerja Panja dimulai pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pembentukan Panja merupakan perkembangan baru setelah sebelumnya pemerintah menunggu DPR merampungkan pembahasan RUU Pemilu. Dengan pengesahan melalui rapat internal pada 29 September 2026, proses revisi memasuki tahapan formal di DPR RI.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.