Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu di Jakarta
Komisi II DPR RI membentuk Panja penyusunan RUU Pemilu melalui rapat internal pada 29 September 2026. Komposisi anggota ditargetkan terkumpul pada 30 September.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat internal pada Selasa, 29 September 2026.
Pembentukan Panja menjadi tahapan formal baru dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pengesahan Panja dilakukan dalam rapat internal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqinizamy akan memimpin Panja RUU Pemilu. Komisi II juga menargetkan seluruh nama anggota dari setiap fraksi terkumpul pada 30 September 2026. Komposisi tersebut menjadi dasar untuk menyusun agenda pembahasan berikutnya.
Pembentukan Panja menjadi tahapan formal revisi UU Pemilu
Langkah ini penting bagi pembaca karena pembentukan Panja menandai peralihan dari pembahasan sebelumnya menuju proses revisi yang berjalan secara formal melalui alat kelengkapan DPR. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan aturan pemilu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum mendatang.
Setelah komposisi Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu. Jadwal itu ditargetkan dibahas pada Senin mendatang dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media. Penyusunan jadwal kerja Panja dimulai pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pembentukan Panja merupakan perkembangan baru setelah sebelumnya pemerintah menunggu DPR merampungkan pembahasan RUU Pemilu. Dengan pengesahan melalui rapat internal pada 29 September 2026, proses revisi memasuki tahapan formal di DPR RI.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Kemenkes Catat Positivity Rate Influenza 56 Persen di Indonesia
Kementerian Kesehatan mencatat positivity rate influenza 56 persen pada minggu ke-38 2026. Aktivitas di puskesmas berada pada kategori sedang, sedangk…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




