Komisioner KPU Dilaporkan Dua Emak-emak ke DKPP Gegara Loloskan  Gibran jadi Cawapres

Komisioner KPU Dilaporkan Dua Emak-emak ke DKPP Gegara Loloskan  Gibran jadi Cawapres

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Komisioner KPU Dilaporkan Dua Emak-emak ke DKPP Gegara Loloskan  Gibran jadi Cawapres
Advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi, Firmansyah mendampingi laporan ke DKPP. (Foto / Dokumen)

JAKARTA,KABAR18.COM-Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etika karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Laporan tersebut diajukan oleh perempuan paruh baya asal Depok bernama Rumondang dan warga Bekasi bernama Nuri.

Baca Juga: Usai Putusan MKMK, Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Keduanya didampingi oleh advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi, Firmansyah.

"Jadi, dua emak-emak ini melihat bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU," kata Firmansyah di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023) lalu.

Baca Juga: APK Desak KPU Diskualifikasi Gibran

Dia menjelaskan pendaftaran Gibran menjadi polemik lantaran saat itu, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden masih mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres ataupun cawapres adalah berusia 40 tahun sementara Gibran masih berusia 36 tahun.

Setelah menerima pendaftaran Gibran, lanjut Firmansyah, PKPU baru direvisi dan ditetapkan pada 3 November 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Menurut Firmansyah, tujuh komisioner KPU melanggar kode etik karena mengesahkan pendaftaran Gibran menggunakan PKPU lama.

"Salah satu paslon mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang direvisi tanggal 3 November," ujar Firmansyah.

Tindakan KPU RI mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu.

Dalam upaya melaporkan KPU ke DKPP, Firmansyah membawa sejumlah barang bukti berupa keputusan KPU yang menetapkan pencalonan Gibran dan sejumlah kliping pemberitaan media massa.(***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya