Usai Putusan MKMK, Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Usai Putusan MKMK, Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Usai Putusan MKMK, Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konsitusi RI. (Foto: Ig MK).

JAKARTA,KABAR18.COM- Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB. Jadwal sidang itu sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Baca Juga: Anwar Usman dan Saldi Isra Terpilih Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023 - 2028

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan di situs MK.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashiddiqqie sempat menyinggung perihal permohonan ini, saat membacakan  putusan MKMK terhadap pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI /2023 yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Saldi Isra Terpilih Wakil Ketua MK, Pernah Merantau Ke Jambi Kerja Serabutan..

Menurut Ketum LBH Ganjar Keadilan, Firmansyah, SH, MH, putusan MK terhadap usia capres tak berlaku surut.

Pengujian baru terkait usia capres,perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini tak akan berpengaruh dan tak akan merubah tahapan pemilu. Hari ini batas akhir mengganti calon capres-cawapres bila ingin diganti. 

Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan

"Bila hari ini Gibran tak diganti. Lalu tanggal 13 nanti ditetapkan sah sebagai calon oleh KPU, maka berlanjut ke tahapan cabut nomor urut calon ditanggal 14 ini. Kalau tahapan ini berlanjut ya tinggal masyarakat aja saya sarankan melaporkan komisioner KPU ke DKPP atas pelanggaran etik," ungkapnya.

Masyarakat bisa melihat adakah pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU,karena pasangan Prabowo-Gibran mendaftar 25 Oktober lalu masih dengan PKPU dengan batas usia capres 40 tahun.

"Walau hasil DKPP nanti tak berpengaruh pada paslon capres namun setidaknya kita memperjuangkan penegakkan hukum dan kebenaran," pungkasnya. (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya