KPK Akan Surati Panglima TNI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BNPB
KPK akan berkirim surat kepada Panglima TNI dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB. KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI dan masih mendalami peran personel TNI aktif.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB melibatkan koordinasi KPK dan Puspom TNI serta dapat berkembang pada peran personel TNI aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan surat itu diperlukan karena perkara tersebut menyangkut prajurit TNI yang masih aktif. KPK menyatakan penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif dengan Pusat Polisi Militer TNI.
Menurut BeritaSatu, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara dan peran mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada Puspom TNI. Koordinasi itu dilakukan setelah ekspose perkara pada 14 Oktober 2026.
KPK juga menyatakan masih mendalami peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk personel TNI aktif. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, menurut BeritaNasional.com.
Kelima tersangka itu adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di BNPB; Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta. Bima Setiawan disebut sebagai adik Suharyanto.
KPK mengaitkan perkara ini dengan dugaan suap dan konflik kepentingan dalam penggunaan Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
KPK Dikabarkan Amankan Bupati Klaten dalam OTT
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikabarkan diamankan KPK dalam OTT pada 15 Oktober 2026. Perkara dan status hukum pihak yang diperiksa belum dijel…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini


