KPK Jelaskan Alasan Pasal Hukuman Mati Tak Dipakai di Jakarta
KPK menyebut keterbatasan waktu setelah OTT membuat pasal dengan ancaman hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi alasan pasal dengan ancaman hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 18 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perkara hasil penyelidikan tertutup dan OTT dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketentuan itu membuat penyidik harus segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keputusan itu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan gelar perkara.
Keterbatasan waktu menentukan pasal perkara BNPB
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memuat kemungkinan pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Salah satu keadaan yang disebut dalam aturan tersebut berkaitan dengan dana untuk penanggulangan bencana.
Namun, dalam perkara DSP BNPB, KPK tidak menggunakan pasal tersebut. Penjelasan KPK berfokus pada rangkaian penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup, berlanjut ke OTT, lalu mengharuskan penentuan status perkara dalam waktu singkat.
Perkara ini merupakan lanjutan dari pengungkapan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran DSP pada BNPB. KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana itu disebut dalam laporan terkait dugaan penggunaan untuk kepentingan lain.
Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dengan pasal yang telah diterapkan KPK, yakni Pasal 12 huruf i, serta alat bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bima Arya Soroti Celah Sistemik Korupsi Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pembenahan sistem dari hulu ke hilir setelah OTT KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ism…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



