Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

KPK Jelaskan Alasan Pasal Hukuman Mati Tak Dipakai di Jakarta

KPK menyebut keterbatasan waktu setelah OTT membuat pasal dengan ancaman hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi alasan pasal dengan ancaman hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 18 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perkara hasil penyelidikan tertutup dan OTT dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketentuan itu membuat penyidik harus segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keputusan itu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan gelar perkara.

Keterbatasan waktu menentukan pasal perkara BNPB

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memuat kemungkinan pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Salah satu keadaan yang disebut dalam aturan tersebut berkaitan dengan dana untuk penanggulangan bencana.

Namun, dalam perkara DSP BNPB, KPK tidak menggunakan pasal tersebut. Penjelasan KPK berfokus pada rangkaian penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup, berlanjut ke OTT, lalu mengharuskan penentuan status perkara dalam waktu singkat.

Perkara ini merupakan lanjutan dari pengungkapan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran DSP pada BNPB. KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana itu disebut dalam laporan terkait dugaan penggunaan untuk kepentingan lain.

Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dengan pasal yang telah diterapkan KPK, yakni Pasal 12 huruf i, serta alat bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.