Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

KPK Menunggu Nusron Wahid sebagai Saksi di Jakarta

KPK menunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan HGB di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron belum terlihat hadir hingga siang hari. Pada pukul 11.19 WIB, KPK masih menunggu kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami informasi dan membuat konstruksi perkara menjadi terang.

Keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami perkara HGB

KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu menyatakan keyakinan bahwa Nusron akan hadir sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam laporan lain pada hari yang sama, KPK menyatakan Nusron tidak dapat memenuhi pemeriksaan karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian akan berkoordinasi dengan pihak Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Perkara yang didalami penyidik terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB. KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN dan saksi, bukan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ulang akan menjadi langkah berikutnya apabila penjadwalan baru telah disepakati. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan pada jadwal tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.